Jakarta, Lapra08.id. Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan persoalan beras melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan beras dengan kualitas tidak sesuai atau beras oplosan tidak akan ditarik dari peredaran. Namun, ia menegaskan bahwa produsen wajib menyesuaikan harga beras dengan mutu yang sebenarnya.
“Tidak ditarik dari peredaran. Turunkan harga sesuai kualitas isinya. Jangan berbohong kalau masih mau main-main. Ini sudah 14 perusahaan diperiksa,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Pernyataan Zulhas yang dikutip dari video ang beredar menegaskan, pengusaha yang masih melakukan pelanggaran akan diproses secara hukum.
“Sudah ada Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Satgas Pangan. Kalau masih ada yang berani bermain-main, ya siap-siap saja. Pesannya jelas, segera turunkan harga yang tidak sesuai itu,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman juga meminta agar penyesuaian harga dilakukan secepatnya. “Kami minta seluruh beras, baik premium maupun medium, diturunkan harganya sesuai kualitas. Karena sudah ada proses penegakan hukum,” ujar Amran.
Ketentuan mutu beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Di antaranya: Premium: Derajat sosoh ≥95%, kadar air ≤14%, butir patah ≤15%, butir menir ≤0,5%, butir gabah 0%. Medium: Derajat sosoh ≥95%, kadar air ≤14%, butir patah ≤25%, butir menir ≤2%, butir gabah ≤1%. Submedium & Pecah: Memiliki kadar butir patah lebih tinggi, maksimal gabah 2–3%, serta benda lain ≤0,05%.
Sebagai upaya mencegah kebohongan mutu dan label, pemerintah memutuskan menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Zulhas menegaskan bahwa klasifikasi tersebut selama ini hanya bersifat komersial.
“Nantinya tidak ada lagi istilah premium atau medium. Beras ya beras saja,” kata Zulhas usai rapat koordinasi. Sebagai gantinya, klasifikasi akan didasarkan pada jenis beras khusus seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica, dengan pengakuan resmi dari pemerintah.
“Jenis khusus harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.
Berkaitan kasus Beras Oplosan pihak Bareskrim Polri telah menaikkan status ke tahap penyidikan. Tiga produsen diketahui memasarkan lima merek beras premium yang tidak sesuai mutu label: PT PIM: Merek Sania, PT FS: Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen, serta Toko SY: Merek Jelita dan Anak Kembar. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan pelanggaran ini akan diproses hukum dengan ancaman pidana berat.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Juga bisa dijerat TPPU dengan pidana 20 tahun dan denda Rp20 miliar,” katanya. (Red)

